KESELAMATAN DAN KESEHATAN PADA BIDANG TEKNIK SIPIL

No Thumbnail Available

Date

2014-02-06

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Keselamatan dan kesehatan kerja pada peketjaan-peketjaan/proyek teknik sipil memerlukan perhatian yang sungguhsungguh dari pihak-pihak terkait dalam perencanan, pelaksanaan kegiatan konstruksi/stuktur industri konstruksi bidang teknik sipil. Melalui perencanaan dan pelaksanaan K3 (keselamatan dan kesehatan keija) yang baik akan menekan terjadinya kccelakaan keija pada proyek, sehingga akan mengurangi akibat kecelakaan kerja seperti kerugian harta benda, cacat maupun meninggal dunia. Dalam upaya mencegah dan menanggulangi kecelakaan ketja telah diterbitkan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor l tahun 1970 dan Keputusan bersama Menteri Pekeijaan Umum dan Menteri Tenaga Ketja Nomor 174/Men/1986, Nomor: 1 04/KPTS/l986 serta undang-undang lainnya yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Description

Keywords

Keselamatan dan Kesehatan kerja, konstruksi dan Teknik Sipil

Citation

Collections